News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Anak Buah Pimpinan King of The King Jadi Tersangka, Lakukan Penipuan Soal Uang Miliaran Rupiah

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Anak Buah Pimpinan King of The King Jadi Tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap anak buah dari pimpinan kerajaan fiktif King Of The King Dony Pedro.

Dua orang anggota King Of The King tersebut berinisial BU dan Z ini ditangkap polisi di Kutai Timur, Kalimantan Timur karena kasus penipuan, pada Jumat (31/1/2020), dilansir KompasTV.

Polisi menyebut keduanya sebagai Koordinator Wilayah Jaringan King of The King di Kutai Timur.

Pihak kepolisian kini menetapkan keduanya sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dengan menarik setoran kepada para pengikutnya dengan iming-iming uang milyaran rupiah.

Mereka ditangkap setelah viralnya sebuah spanduk berutuliskan ucapan selamat datang kepada Presiden King of The King, Dony Pedro.

Dony Pedro sebelumnya sempat viral di Tangerang, Banten karena mengaku mewarisi aset Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.

Modus penipuan dengan mengaku sebagai pewaris harta Presiden pertama di Indonesia yakni Ir. Soekarno ini ternyata sukses menjerat korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi saat menunjukan barang bukti King of the King di Tangerang, Jumat (31/1/2020) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Hasil pemeriksaan sementara oleh kepolisian terdapat 20 orang pengikut jaringan King of The King yang diberi nama Indonesia Mercusuar Dunia (MD) di Kutai Timur.

Sementara di Kalimantan Timur terdapat 90 orang pengikut jaringan ini.

Polisi menyebut motif penipuan dilakukan pelaku dengan merekrut anggota baru dan meminta uang pendaftaran dari simpatisan.

Kapolres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Indras Budi Purnomo menyebutkan bahwa beberapa dokumen-dokumen milik kerajaan fiktif ini sudah diamankan Polres Kutai Timur.

Di antaranya sejumlah dokumen palsu dan ilegal yang digunakan dalam aksi penipuannya.

"Pemalsuan dokumen dan masalah pembuatan kegiatan yang bisa membuat keonaran di tengah masyarakat," kata AKBP Indras Budi Purnomo.

Lebih lanjut AKBP Indras mengatakan berawal dari seorang korban mengadu kepada polisi pada Rabu (29/1/2020) atas kasus yang menimpanya.

Spanduk kedatangan King of King yang tersebar di dua titik di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur (Tribunkaltim.co/HO Polres Kutim)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini