8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik, peserta bisa langsung melihat setelah menyelesaikan ujian SKD CPNS.
Sebelumnya, BKN juga telah menyampaikan aturan tata tertib dan larangan selama tes SKD CPNS.
Aturan tata tertib dan larangan telah tertera dalam Peraturan BKN Nomor 5, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Simak Tata Tertip selama Tes SKD CPNS:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK.
4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
6. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pejabat berwenang.
7. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas.
8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.