News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sunda Empire

Sunda Empire & Keraton Agung Sejagat 'Runtuh' di Tangan Kepolisian, Pengamat: Kalau Dibiarkan Bahaya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).

Mereka adalah NB atau Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire.

Kedua adalah RDRN atau Raden Ratnaningrum selaku Kaisar.

Dan juga KAR atau Ki Ageng Rangga selaku Sekretaris Jenderal.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dilansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka didasari alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Kasus Keraton Agung Sejagat

Sementara itu, dibandingkan Sunda Empire, Keraton Agung Sejagat lebih singkat prosesnya dari viral hingga ditangkap polisi.

Raja dan ratu Keraton Agung ditangkap pada Selasa (14/1/2020).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap sang Raja Sinuhun Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41).

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. (Dok Istimewa via Kompas.com)

Saat itu, keduanya diciduk dengan tudingan menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dilansir Kompas.com, Selasa (14/01/2020).

Ancaman keduanya pun mencapai 10 tahun penjara.

Tidak hanya menangkap Totok dan Fanni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini