Mereka adalah NB atau Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire.
Kedua adalah RDRN atau Raden Ratnaningrum selaku Kaisar.
Dan juga KAR atau Ki Ageng Rangga selaku Sekretaris Jenderal.
Dilansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan, penetapan tersangka didasari alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasus Keraton Agung Sejagat
Sementara itu, dibandingkan Sunda Empire, Keraton Agung Sejagat lebih singkat prosesnya dari viral hingga ditangkap polisi.
Raja dan ratu Keraton Agung ditangkap pada Selasa (14/1/2020).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap sang Raja Sinuhun Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41).
Saat itu, keduanya diciduk dengan tudingan menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna dilansir Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Ancaman keduanya pun mencapai 10 tahun penjara.
Tidak hanya menangkap Totok dan Fanni.