News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahanan KPK Disinyalir Salah Gunakan Izin Berobat untuk Perawatan Wajah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang kepercayaan INY (I Nyoman Dhamantra), Mirawati Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Mirawati Basri disinyalir menyalahgunakan izin berobat yang diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mirawati melalui penasihat hukum mengajukan izin berobat ke majelis hakim untuk melakukan fisioterapi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Baca: Gugat DKI ke Pengadilan, Warga Protes Tak Ada Alat Deteksi Dini Banjir di Jakarta

Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan izin berobat pada 24 Januari 2020.

Namun, Mirawati dikabarkan menggunakan izin berobat untuk perawatan wajah.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi kepada Mirawati mengenai informasi itu di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 3 Februari 2020.

"Ada tindakan medis yang sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai. Khususnya pemeriksaan. Kami mempunyai bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari," kata Takdir, JPU pada KPK.

Takdir menguraikan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa Mirawati.

Padahal, dia menegaskan, di surat permohonan berobat itu tidak ada
tindakan clinical facial brightening atau facial.

"Di mana sesuai penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut. Di mana hanya disebutkan tanggal 24 itu dilakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin dan pemeriksaan kesehatan papsmir ke dokter kandungan," ungkap Jaksa Takdir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perawatannya wajah itu, Mirawati harus merogoh kocek sekitar Rp 2,8 juta.

Namun, dia tak mampu membayar tagihan dan terpaksa utang ke pihak klinik perawatan wajah tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan Jaksa, Mirawati memberikan penjelasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini