Alasannya, nantinya pihaknya bukan hanya memantau Liga 1, 2, dan 3 di 13 wilayah pertandingan, namun juga memantau Piala Dunia U20 tahun 2020.
Pemantau itu nantinya akan dilakukan dengan serius mengingat Indonesia menjadi tuan rumah bagi negara-negara yang akan bertanding di enam stadion di seluruh Indonesia.
Baca: Seorang Kakek Penyebar Spanduk GOIB Berisi Konten Diskriminasi Diringkus Polisi
Pantau Tim Satgas Anti Mafia Bola diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus penyuapan, pengaturan skor maupun tindakan lainnya yang merugikan Indonesia sebagai tuan rumah.
Karena itu, lanjut Hendro, Satgas Anti Mafia Bola Jilid III dilanjutkan guna memastikan persepakbolaan di Indonesia bebas dari suap.
Baca: Seorang WNA Ngamuk dan Pukul Pegawai Polda Metro Jaya
Terlebih sejumlah kasus yang diungkap oleh tim Satgas Anti Mafia Jilid I dan II masih ada yang belum selesai.
Sehingga diharapkan ke depan persepakbolaan Indonesia akan semakin membaik serta berjalan tanpa ada pengaturan skor maupun suap.
Selama bertugas, Satgas Anti Mafia Bola jilid I diketahui telah menetapkan 16 orang tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah, penetapan mantan Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor.
Jokdri telah divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.