News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Hampir Sebulan Harun Masiku Buron: Kompol Rosa Tak Diberi Akses hingga Penjelasan Ketua KPK

Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto politikus PDIP Harun Masiku semasa masih menjadi anggota Partai Demokrat. Harun kini menjadi buronan KPK.

Ia mengatakan Rosa bukan lagi bagian dari KPK.

Maka dari itu tak ada upaya penghalangan Rosa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri (Chaerul Umam)

Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rosa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Polri.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," Firli menegaskan.

4. Polri bantah tarik Kompol Rosa

Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.

Alasannya, Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik.

Hal ini karena masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.

"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karopenmas Polri, Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) dikutip dari Tribunnews.com

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bakal mencari tahu duduk perkara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.

"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya. Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini