TRIBUNNEWS.COM - Hingga hari ini, Rabu (5/2/2020), politikus PDIP, Harun Masiku masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus yang menjerat eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dua penyidik KPK yang diduga menangani kasus Wahyu dan Harun dikembalikan ke Polri.
Berikut rangkumannya:
1. Polisi Masih Cari Keberadaan Harun
Polri masih terus mencari keberadaan Harun Masiku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra meminta masyarakat untuk berdoa agar Harun Masiku bisa segera ditangkap oleh polisi.
"Harun Masiku kita proses penyelidikan. Kita doakan biar cepat (tertangkap)," Asep di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dia menerangkan, polisi berjanji akan terus membantu KPK untuk menangkap Harun Masiku.
Sebaliknya, ia meminta waktu untuk mendapatkan Harun.
"Ini bicara waktu untuk mengungkapnya, semua proses penyelidikan dimana kebaradaan bersangkutan," jelasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, kepolisian telah mencari Harun ke beberapa titik yang menjadi dugaan keberadaannya.
Di antaranya dengan mendatangi tempat tinggal hingga kantor Harun.
"Kita mencari ditempat yang bersangkutan ada, misal di keluarganya, di tempat kerja, semua pasti kita cari. Tapi sekarang belum menemukan," tandasnya.