TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 pada Selasa, 4 Februari 2020.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan mulai Senin-Minggu, 17-23 Februari 2020.
Sedangkan waktu pelaksanaannya, akan dibagi menjadi 5 sesi dalam sehari.
Untuk lokasi ujiannya berada di tiga tempat, seperti Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.
Informasi tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Dalam Rangka Pengadaan Calon Pegawai I\Iegeri Sipil Formasi Umum, Lulusan Terbaik (Cumlaude) Dan Disabilitas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019.
Berikut jadwal dan lokasi pelaksaan tes SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dilansir Tribunnews dari bkddki.jakarta.go.id:
- Waktu pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar dimulai pada hari Senin, 17 Februari 2020 sampai dengan hari Minggu, 23 Februari 2020 yang terbagi dalam 5 (lima) sesi, yaitu:
Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu, sebagai berikut:
1. Sesi I, Pukul 08.00 WIB - Pukul 09.30 WIB
2. Sesi II, Pukul 10.00 WIB - Pukul 11.30 WIB
3. Sesi III, Puku/12.30 WIB – Pukul 14.00 WIB
4. Sesi IV, Pukul 14.30 WIB - Pukul 16.00 WIB
5. Sesi V, Pukul 16.30 WIB - Pukul 18.00 WIB
Khusus jadwal Sesi untuk hari Jum'at, sebagai berikut:
1. Sesi I, Pukul 08.00 WIB - Pukul 09.30 WIB
2. Sesi II, Pukul 10.00 WIB - Pukul 11.30 WIB
3. Sesi III, Pukul 13.45 WIB - Puku115.15 WIB
4. Sesi IV, Pukul 15.45 WIB - Pukul 17.15 WIB
5. Sesi V, Pukul 17.45 WIB - Pukul 19.15 WIB
- Tempat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar berada di 3 (tiga) lokasi, yaitu:
1) Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, JI. Raya Kembangan No.2, Kembangan Selatan, Jakarta Barat.
2) Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, JI. Prapanca Raya No.9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3) Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, JI. Dr. Sumarno. Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Tata Cara:
a. 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Peserta wajib sudah berada di lokasi ujian untuk melaksanakan hal sebagai berikut:
1) Peserta melakukan registrasi dan pendaftaran peserta ujian dengan mengisi daftar hadir yang disiapkan serta menunjukkan dokumen yang ditentukan kepada Panitia.
2) Peserta menyerahkan cetakan Kartu Peserta Ujian CPNS pada lembar bagian bawah (Lembar Panitia Ujian CPNS) kepada Panitia.
3) Peserta diverifikasi kesesuaian fisik wajah dengan foto yang tertera di Kartu Peserta Ujian dan kesesuaian dokumen yang ditunjukkan.
4) Peserta yang terlambat hadir, tidak diperbolehkan mengikuti ujian Computer Assisted Test dan dianggap gugur serta dicatat dalam Berita Acara oleh Panitia.
5) Peserta yang sudah memenuhi dan sesuai ketentuan sebagaimana angka 3) dan angka 4) akan disahkan sebagai Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar oleh Panitia melalui penandatanganan pada Kartu Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil dan diberikan nomor PIN Peserta.
6) Peserta yang tidak memenuhi ketentuan angka 3) dan angka 4), dinyatakan gugur sebagai Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar dan dicatat dalam Berita Acara oleh Panitia.
7) Peserta wajib menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian di tempat penitipan yang disediakan oleh Panitia.
8) Peserta menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian menggunakan aplikasi Computer Assisted Test.
b. Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar dengan metode Computer Assisted Test diawasi oleh Tim Pelaksana Badan Kepegawaian Negara dengan durasi waktu ujian selama 90 (sembiIan puluh) menit untuk formasi umum dan formasi lulusan terbaik (cumlaude) serta 120 (seratus dua pUluh) menit untuk formasi disabilitas.
c. Seluruh proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak dipungut biaya. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia.
d. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)