Adapun pasal yang akan disangkakan kepada Juanda adalah Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.
Tak hanya Juanda, pasal tersebut juga akan disangkakan kepada tiga tersangka terkait King of The King yang sudah diamankan oleh polisi sebelumnya, yakni MSN, F dan P.
Di sisi lain, akibat menyandang status tersangka, Juanda kini telah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Aang menyebut pegawai harus diberhentikan sementara jika ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Juanda akan diberhentikan mutlak jika putusan yang bersangkutan dinyatakan inkrah.
"Sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka saudara Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS hingga perkara yang berkekuatan tetap atau inkracht," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Namun Aang menyebut selama diberhentikan sementara ini, Juanda akan tetap mendapatkan gaji 50 persen.
Tak hanya itu, menurutnya selama Juanda menjalani proses hukum, Pemkab Karawang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopri juga akan melalukan pendampingan kepada Juanda.
Aang juga menyebut pihaknya telah memberikan pembinaan kepada Juanda.
Menurut penuturan Aang, Juanda telah menyadari kesalahannya telah menyakini terkait King of The King dan harta terpendam di Bank Swiss.
Juanda juga telah menyesal serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Ia sadar setelah disinggung soal anak-anak dan istrinya," ujarnya.
"Dia menyesal dan juga menulis surat permohonan maaf kepada masyarakat," jelas Aang.