TRIBUNNEWS.COM - Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Kamis (6/2/2020) hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.
Sementara berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKD CPNS 2019 dilaksanakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 mendatang.
Untuk melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pertama-tama pelamar harus melampaui passing grade atau nilai ambang batas minimal tes SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Nantinya peserta yang memiliki nilai SKD di atas passing grade akan dilakukan pemeringkatan oleh panitia.
Dikelola langsung oleh BKN, ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal,
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal,
Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2019
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS agar dapat lolos dan melanjutkan ke tahap SKB.
Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.
- Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.