News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Passing Grade SKD CPNS 2019, Meski Melampaui Nilai Ambang Batas Minimal, Belum Tentu Bisa Ikut SKB

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Passing Grade SKD CPNS 2019, Meski Melampaui Nilai Ambang Batas Minimal, Belum Tentu Bisa Ikut SKB

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” jelasnya.

Terlebih ia menyampaikan bahwa hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi.

Penyampaian tersebut melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mendownload hasil SKD.

"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik," katanya.

sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu".

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini