Diketahui, Hendri adalah karyawan di sebuah bank swasta yakni BPR Bintara Pertama Sejahtera.
Ia menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Desar.
Adapun data pribadi Ilham Bintang termuat di dalamnya berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.
Data tersebut diduga digunakan sang pelaku lainnya sebagai alat untuk mengambil uang dari rekening milik Ilham Bintang.
Heni Nur Rahmawati (H) dan Rifan Adam Pratama (R)
Heni dan Rifan merupakan peran pembantu Hendri.
Mereka berdua bertugas mengumpulkan data nasabah secara acak sesuai permintaan Desar.
Hasil interogasi polisi, rata-rata Hendri menjual per hari sebanyak kurang lebih 50 data.
Transaksi jual beli data nasabah tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2019 hingga Februari 2020.
Polisi pun mencatat dan memperkirakan bahwa keuntungan penjualan data nasabah itu hampir Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Kompol Hendro mengungkapkan bahwa data tersebut dijual senilai rata-rata Rp 100.000
Namun, terjadi penurunan harga menjadi Rp 75.000 per tanggal 6 Januari 2020.
Hal itu karena adanya banyak permintaan dari kelompok pelaku lain yang dipimpin Desar.
Jati Waluyo (J)