"Ada yang sudah menyewa kamar, ada pelaku, penjaja seks dan mucikari. Bisa jadi, awalnya NN tidak sedang beraktifitas, kemudian masuk pesan yang membuat dia tertarik kemudian sampai bertransaksi. Apalagi kini NN dan sang mucikari sudah mendekam di penjara dan dijadikan tersangka," kata dia.
"Tindakan demikian itu sudah sistematis. Mestinya semua yang terlibat bisa kena jeratan hukum," imbuhnya.
Pasal 55 KUHP menyatakan 'turut serta'.
Pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. "Menurut saya, Andre Rosadie sudah memenuhi unsur pasal 55 KUHP itu," tegas Jayadi.
Selain itu, Andre juga harus menjalani pemeriksaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI, karena dengan jabatannya sebagai anggota DPR telah melakukan serangkaian kegiatan yang diduga melanggar etika.
Untuk itu, Jayadi meminta siapapun yang terkibat dalam kasus itu harus diperiksa termasuk Andre Rosadie dan ajudannya yang bernama Bimo.
"Kita minta semua diperiksa tanpa terkecuali. Polisi jangan tumpul keatas tajam kebawah," kata Hendri Jayadi.
Andre Rosadie bersama polisi dari Polda Sumbar sebelumnya melakukan penggrebekan prostitusi online yang dilakukan didalam kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang pada Minggu (26/1/2020).
Dalam penggrebekan itu petugas menangkap perempuan bernisial NN sebagai pelaku prostitusi online dan seorang mucikari. Namun, petugas tidak menangkap penyewa jasa prostitusi itu.
Keduanya ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
Berdasar dokumen yang diterima awak media, nama Andre Rosadie memesan kamar 606 hotel tersebut pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada 27 Januari.