"Kita sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," katanya.
Mahfud lebih setuju jika para mantan anggota ISIS tersebut tidak dipulangkan karena akan membahayakan negara.
Secara hukum, paspor para WNI tersebut bisa dicabut karena pergi secara ilegal ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS.
"Secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak.
Kalau asli pun kalau pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspor nya bisa dicabut," katanya.
Lagi pula menurut Mahfud belum ada negara manapun yang memiliki masalah yang sama dengan Indonesia berniat memulangkan warganya.
"Dari banyak negara yang punya FTF itu belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan terorisnya," ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengakuan WNI Sepulang dari Suriah, ISIS Perlakukan Perempuan Seperti Pabrik Anak, Dipaksa Nikah