Ketua PHRI Sumbar, Maulana Yusran mengatakan, akan menempuh jalur hukum menyikapi aksi penggerebekan tersebut yang dinilai merugikan.
Maulana Yusran mengatakan, pihak kepolisian ataupun pihak Andre tak meminta izin ke manajeman hotel.
Padahal menurutnya hotel memiliki wilayah privasi yang harus dijaga.
"Tidak ada minta izin, padahal hotel memiliki wilayah privasi yang harus dijaga," jelas Maulana.
Pihaknya juga berencana melaporkan Andre ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan tindakan yang merusak nama hotel.
Baca: Terkait Isu Andre Jebak PSK, Partai Gerindra Minta Maaf
Komnas Perempuan Soroti Cara Andre Rosiade
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan juga menyoroti cara yang dilakukan Andra Rosiade dalam mengungkap kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan cara yang digunakan Andra Rosiade untuk membuktikan adanya prostitusi online tidak cukup cerdas.
Dalam penggerebakan PSK di sebuah hotel di Padang itu melibatkan banyak wartawan dan ada kamera yang mengeksposnya.
Hal ini menurut Aminah sangat bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Menurutnya, ketika perkara terkait asusila, maka harus mengedepankan aspek tertutup dan terbatas.
"Ketika ini terkait asusila, seluruh pemeriksaan baik di penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan pemeriksaannya harus tertutup dan terbatas," ungkap Siti Aminah ketika berbicara di Kompas TV, Rabu (5/2/2020) malam.
Baca: Andre Rosiade Gerebek PSK di Padang, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari Angkat Bicara
Dengan mendatangi kamar hotel kemudian membawa wartawan dan kamera, menurutnya itu merupakan tindakan berlebihan dan justru mempermalukan korban.
"Menurut saya melangar hukum acara, bagaimanapun untuk asuslia itu harus tertutup dan terbatas dan ini terlalu berkelebihan," terangnya.