News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling Lumba-lumba di Twitter, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Sikus Keliling Lumba-lumba Mulai Dilarang, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?

Terakhir Desy mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika ada peragaan lumba-lumba keliling di wilayahnya. 

"Masyarakat silakan untuk menghubungi call center KKH di nomor 0813-1500-3113 maupun BKSDA setempat," tutupnya.

Baca: Atraksi Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang, Bagaimana di Ancol?

Hukuman bagi yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba

Hukuman yang akan diterima pihak-pihak penggelar peragaan sirkus lumba-lumba keliling (https://yuridis.id/)

Bagi pihak-pihak yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba setelah dikeluarkan surat putusan ini maka siap-siap untuk mendapatkan hukuman.

Ada tiga jenis hukuman yang bisa dijatuhkan, hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 Tentang Lembaga Konservasi di pasal 84 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi:

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif:

a. penghentian sementara pelayanan administrasi;

b. denda; dan

c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini