Terakhir Desy mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika ada peragaan lumba-lumba keliling di wilayahnya.
"Masyarakat silakan untuk menghubungi call center KKH di nomor 0813-1500-3113 maupun BKSDA setempat," tutupnya.
Baca: Atraksi Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang, Bagaimana di Ancol?
Hukuman bagi yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba
Bagi pihak-pihak yang masih menggelar sikus keliling lumba-lumba setelah dikeluarkan surat putusan ini maka siap-siap untuk mendapatkan hukuman.
Ada tiga jenis hukuman yang bisa dijatuhkan, hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2019 Tentang Lembaga Konservasi di pasal 84 ayat 2.
Pasal tersebut berbunyi:
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif:
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. denda; dan
c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)