News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Surat Pelarangan Sirkus Keliling Lumba-lumba di Twitter, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Sikus Keliling Lumba-lumba Mulai Dilarang, Apa Hukumannya Jika Masih Ngeyel?

TRIBUNNEWS.COM - Sejak hari Rabu (5/2/2020) pengguna media sosial khususnya Twitter dibuat heboh dengan beredarnya surat yang berisi larangan untuk menggelar sikus lumba-lumba keliling.

Surat yang diunggah oleh akun bernama @indiratendi ini, memiliki kepala surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Direktoral Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Bertanggal 10 September 2018, surat ini ditujukan kepada empat perseroan terbatas (PT) dan 1 commanditaire vennootschap (CV).

Diketahui pada 12 Juli 2018 lalu telah diadakan rapat pembahasan perihal kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba di Indonesia oleh pihak-pihak terkait.

Berikut hasil rapat tersebut dikutip dari surat bernomor S.989/KKH/JA/KSA.2/9/2018.

1) Rapat dipimpin oleh Kasubdit Pengawetan Jenis dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengembangan Eksitu, Perwakilan Biro Hukum Kementerian LHK, Perwakilan Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Setditjen KSDAE, Sekjen PKBSI, Perwakilan Forum Lumba-Lumba, Direktur PT. Wersut Seguni Indonesia, Perwailan PT. Taman Safari Indonesia, Pimpinan PT. Taman Impian Jaya Ancol, Perwakilan CV. Nlelka Satwa, Perwakilan PT. Piayu Samudera Loka dan Staf Subdit Pengawetan Jenis.

2) Peserta rapat sepakat kegiatan peragaan keliling satwa lumba-lumba dihentikan sampai dengan izin peragaan terakhir habis sebagai berikut:

a. Untuk PT. TIJA sampai dengan 23 Oktober 2019

b. Untuk PT. WSI sampai dengan 5 Februari 2020.

3) Sambil menunggu berakhirnya izin peragaan lumba-lumba keliling, pelaksanaan peragaan oleh lembaga konservasi PT. Wersut Seguni Indonesia (WSI) dan PT. Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) untuk tetap oerpedoman pada peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip kesejahteraan satwa (a /ma/ we/fare).

4) Terhadap kegiatan peragaan lumba-lumba defiling akan dilakukan pengawasan yang lebih intensif oleh Direktorat Jenderal KSDAE dan PKBSI.

5) Apabila dalam monitoring dan evaluasi peragaan lumba-lumba keliling ditemukan hal-hal yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka izin peragaan dapat dicabut tanpa menunggu jangka waktu izin peragaan berakhir.

6) Lembaga konservasi yang memiliki saga koleksi lumba-lumba masing-masing akan membuat surat pernyataan di atas materai tentang kesepakatan menghentikan kegiatan peragaan lumba-lumba keliling setelah jangka waktu izin peragaan berakhir dan disampaikan kepada Dirjen KSDAE paling lambat tanggal 31 2uli 2018.

Hingga hari ini, Sabtu (8/2/2020) postingan tersebut telah di-reteweet sebanyak 14,2 ribu kali dan mendapat like lebih dari 9 ribu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini