News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Pengendara Mobil yang Viral Karena Cekik Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.

"Saya menyesal sekali lagi saya mohon maaf saya khilaf. saya akan minta maaf," ungkapnya dilansir dari YouTube Kompas TV Sabtu (8/2/2020).

Dikutip dari WartaKotalive.com, tersangka penyerang polisi lalu lintas di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, TS ternyata membawa senjata tajam di dalam tasnya.

Hal itu diketahui saat polisi menahan TS dan melakukan penggeledahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan TS diringkus polisi di Kedai Kopi, Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka diringkus polisi Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.

"Saat digeledah di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," kata Arsya dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (8/2/2020) di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca: Suami yang Bunuh Istrinya di Tangerang Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu polisi juga melakukan tes urin kepada TS saat diamankan Jumat malam.

Hasil tes urin menyatakan TS negatif obat-obatan terlarang.

 "Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," ujar Arsya.

Arsya mengatakan dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.

"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," ujar Arsya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini