News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati DKI: Penangguh Pajak untuk PT Gemilang Sukses Garmindo Juga Bisa Dipidana

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Outlet toko busana PT Gemilang Sukses Garmindo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus tindak pidana pajak oleh korporasi yang PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) bisa saja tak hanya dikenakan denda saja.

Kejati DKI juga menyatakan, penangguh pajak di balik perusahaan tersebut juga bisa dijerat secara hukum.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Siswanto menyatakan, pejabat di balik korporasi tersebut bisa dipidana seandainya tidak bisa membayarkan denda yang ditetapkan dalam persidangan. Namun, ia menyebutkan, hal itu tergantung perkembangan dalam persidangan nantinya.

"Karena ini badan usaha tidak mungkin dipenjara. Maka pidananya adalah denda. Sama juga korupsi juga begitu. Bisa ke penangguh pajaknya. Namun itu semua butuh proses," kata Siswanto di Kejati DKI Jakarta, Senin (10/2/2020).

Diketahui, PT GSG diduga melakukan indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak.

PT GSG diduga melakukan usaha percobaan restitusi untuk memperoleh keuntungan ekonomi hingga Rp 9 milliar.

Baca: Rutan Cipinang Ditembaki Orang Misterius: 2 Bekas Tembakan, Polisi Tak Temukan Selongsong Peluru

Menurut Siswanto, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Nantinya, tanggal dimulainya persidangan akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca: Tes SKD Kemenkumham Berakhir Hari Ini, 10 Februari 2020, Cek Kelulusannya dan Jadwal tes SKB

"Untuk prosesnya setelah kami limpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Nanti dimulainya nunggu penetapan majelis hakim," tuturnya.

Ia menambahkan kasus tersebut bisa menjadi pelajaran kepada para korporasi untuk taat terhadap kewajiban pajak untuk negara.

Apalagi, kata dia, ini merupakan kasus pertama tindak pidana perpajakan yang dijerat kepada korporasi.

"Ke depan, semoga ada lagi korporasi-korporasi yang ditindak serupa," tukas dia.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Barat mengungkap dugaan tindak pidana perpajakan korporasi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 9 milliar. Pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan yang pertama di Ditjen Pajak.

PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) diduga melakukan indikasi fraud atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak. PT GSG diduga melakukan usaha percobaan restitusi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini