"Pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Erna Sulistyowati di Kejati DKI Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat juga telah memeriksa bukti permulaan terhadap PT GSG. Dari pemeriksaan internal itu disimpulkan PT GSG melanggar tindak pidana korporasi.
"Dengan sengaja menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan faktur pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya, Red) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN.
Hal itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari restitusi SPT masa PPN," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Kejati DKI Jakarta untuk melakukan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) yang mencoba tak menjalankan kewajibannya.
"Ditjen Pajak senantiasa melakukan pelayanan yang sebaik-baiknya. Namun jika WP melakukan pelanggaran hukum di bidang pajak, maka kami akan menindak tegas," pungkas dia.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, kasus tersebut merupakan kali pertama tindak pidana perpajakan terhadap korporasi. Dalam kasus ini, korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat menjadi pionir dalam perkara ini menerapkan korporasi sebagai tersangka dan apabila dalam penuntutan itu jadi terdakwa pertama," pungkas dia.
Atas perbuatannya tersebut, PT GSG dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman denda terhadap korporasi.