News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019 di Masing-masing Formasi, Berikut Rinciannya

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2019

2. Passing Grade Penyandang Disabilitas

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif, yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

3. Passing Putra/putri Papua dan Papua Barat

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

- Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang

Passing grade yang ditetapkan adalah 271 dengan nilai TIU 80.

- Sementara itu, untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api passing grade yakni 260

Perlu diketahui, untuk formasi ini harus mencapai nilai TIU paling rendah 70.

Dilansir Kompas.com, nilai maksimal atau tertinggi SKD CPNS 2019 yakni 500.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 (Twitter/ @kemenpanrb)

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Minggu (2/2/2020) hasil SKD dapat diumumkan masing-masing instansi sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan jadwal resmi dari BKN, SKD CPNS 2019 dilaksanakan pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Baca: 6 Tips Hadapi SKD 2020 Menurut BKN, Ingat Lolos Passing Grade Belum Tentu Ikut Tes SKB CPNS 2019

Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2019:

Dikutip dari Tribunnewsbogor, jenis tes SKD memiliki bobot yang berbeda-beda.

1. TKP

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini