Andre hanya menegaskan dirinya berusahan menjadi kader yang patuh, taat dan loyal kepada partai.
"Pokoknya saya kader loyal taat dan patuh apa kata pimpinan," ujarnya.
Wakil Ketua MPR Sebut Andre Rosiade Tak Berwenang Ikut Grebek PSK
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut Andre Rosiade sebagai anggota Komisi VI DPR RI tidak memiliki kewenangan ikut serta melakukan penggerebekan pekerja seks komersil (PSK).
Menurutnya, salah satu fungsi anggota DPR itu melakukan pengawasan, tetapi hal tersebut harus berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi) setiap komisi.
"Seperti saya di komisi III, maka tupoksinya mengawasi proses penegakan hukum. Saya tidak mengawasi misalnya rumah sakit, atau pelaksanaan pemerintahan daerah secara langsung," tutur Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca: Asman Abnur Mundur Jadi Caketum PAN, Dukung Zulkifli Hasan
Diketahui Andre jadi anggota Komisi VI yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional.
Arsul yang juga sebagai anggota Komisi III DPR menyebut, seharusnya Andre tidak perlu turun langsung menggrebek tindakan prostitusi, tetapi hanya perlu koordinasi dengan instansi terkait.
"Misalnya di daerah pemilihan saya ada problem terkait pendidikan, maka saya sampaikan kepada teman satu fraksi di komisi X, kemudia jika ada misalnya soal haji maka saya sampaikan ke komisi VIII," paparnya.
"Tetapi kita berikan kesempatan kepada majelis kehormatan Gerindra untuk memeriksa. Kemudian pasti nanti akan didengar keterangan dari semua pihak kan, nah kita tunggulah," sambung Arsul.
Baca: Virus Corona Sudah Tewaskan Lebih dari 1.000 Orang di China
Seperti diketahui, Andre Rosiade ikut dalam sebuah penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah kamar hotel di Padang, Sumatera Barat.
Pada penggerebekan tersebut, seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN (26) ditangkap polisi.
Bukan hanya NN, polisi juga menangkap muncikari berinisial A (24). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Resmikan ISDC, Kakorlantas: Untuk Tekan Angka Kecelakaan
Namun, penggerebekan tersebut menuai kritik lantaran tidak sesuai dengan tugas Andre sebagai anggota Komisi VI DPR dan diduga ada unsur politis.