Saat ini jaksa masih meneliti berkas untuk memastikan kelengkapannya.
Jika berkas belum lengkap maka dinyatakan P-18.
Sementara, jika sudah lengkap, berkas dinyatakan P-21 oleh jaksa.
Selanjutnya, penyidik Polda Jateng akan mengirim tersangka serta barang bukti.
Rencananya Totok Santosa (42) dan Fanni Aminasia (41) akan disidang di Pengadilan Negeri Purworejo.
Pasalnya, semua saksi kasus tersebut berasal dari Purworejo.
Saksi-saksi tersebut antara lain 8 orang punggawa Keraton Agung Sejagat dan 20 orang warga sekitar lingkungan keraton.
“Rencana nantinya akan ada jaksa dari Kejati Jateng bersama Kejari Purworejo yang akan mengikuti sidang di PN Purworejo,” tutur Joko.
Diketahui, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJateng.com/Adelia Prihastuti) (Kompas.com)