News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP di Padang Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Dijual ke Pria Hidung Belang Rp 200 Ribu

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Siswi SMP berinisial C (13) asal Kota Padang diduga jadi korban eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Hasil pemeriksaan sementara polisi, siswi SMP itu disebut dijual oleh sepasang suami istri ( pasutri). 

Pasutri itu mendapat imbalan Rp 200.000 setiap menjual siswi SMP itu untuk berkencan dengan laki-laki dewasa.

Dugaan itu terkuak berawal saat C diamankan Sat Pol PP dan Damkar Padang Pariaman bersama Z (47) lantaran diduga berbuat mesum di kawasan GOR Rajo Bujang, Pariaman, Minggu (9/2/2020) dini hari.

Setelah diintrogasi penyidik Satpol PP, Z mengaku sudah 'membeli' C dari pasangan suami istri, I (23) dan AY (20).

Baca: Kerajaan Sunda Empire Bubar Sejak Rajanya Ditahan Polisi, Anggotanya Kabur karena Dibohongi

Karena masuk tindak kriminal, Satpol PP melimpahkan kasus tersebut ke Polres Padang Pariaman.

Baca: Petualangan Murja Jadi Begal Payudara Berakhir di Sel Polres Tegal, Korbannya Siswi SMP

"Betul, kita sudah mengamankan korban C, pasutri mucikari I dan AY serta pembelinya Z dan SH," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jaelani yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Berawal dari penertiban Satpol PP

Abdul Kadir mengakui bahwa kasus tersebut berawal dari penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap korban C dan Z yang diduga berbuat maksiat di GOR Rajo Bujang pada Minggu (9/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku telah 'membeli' C kepada pasutri I dan AY seharga Rp 200.000 untuk kencan selama dua jam.

Baca: Prostitusi Marak di Kawasan Puncak, PSK Ditawarkan ke Vila-vila Berkeliling Menggunakan Mobil

Setelah membayar ke pasutri tersebut, Z membawa C ke GOR Rajo Bujang dengan motor milik dan melakukan tindakan pencabulan.

Saat itu Satpol PP yang berpatroli di daerah tersebut melihatnya dan kemudian mengamankan C dan Z.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata, pasutri tersebut sebelumnya juga sudah 'menjual' C kepada laki-laki SH (32)," kata Abdul Kadir.

Imbalan Rp 200.000

Dengan motif yang sama, pasutri tersebut mendapatkan imbalan Rp 200.000 dari SH dengan jasa kencan selama dua jam dari C.

"Untuk SH, dia membawa C dengan mobil dan tindakan pencabulan dilakukan di dalam mobil. Setelah dua jam, C dikembalikan ke pasutri tersebut," kata Abdul Kadir.

Menurut Abdul Kadir, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini