Sementara itu, Kadisdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, yang pasti adanya perubahan ini sangatlah diresponnya baik.
Dengan harapan dan menginginkan penyalurannya bisa lebih lancar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Adapun pencairan telat itu memang kebijakan dari pemerintah pusat.
Pihak sekolah kemungkinan juga telat menyetorkan datanya.
Jika tahun ini berubah kebijakannya maka harapannya birokrasi tidak ada lagi panjang.
Baca: Utang Dulu ke Vendor Dibayar Saat Dana BOS Turun
Dengan harapan pencairan yang cepat ini untuk memotivasi guru untuk meningkatkan kinerjanya.
Jika sebaliknya kalau guru honorer itu malas jangan diberikan, makanya guru honorer itu harus bertanggung jawab mencerdaskan anak bangsa. (Tribun Lampung/byu/cep)