Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menyebut lima dari sembilan provinsi yang menggelar Pilkada serentak 2020 berpotensi punya pasangan calon perseorangan atau independen.
Disebutnya, kelima provinsi itu telah mengambil nama pengguna dan kata sandi pengisian Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca: KPU Harap Presiden Tak Lama-lama Lantik Pengganti Wahyu Setiawan
"Masih potensi, lima provinsi yang ada potensinya sudah ambil username dan password," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Sementara empat provinsi sisanya tidak berpotensi, karena tak ada permintaan nama pengguna dan kata sandi hingga memasuki masa menyerahan syarat dukungan terhitung sejak 16 - 20 Februari 2020.
"Jadi empat provinsi yang kemungkinan besar tidak ada (perseorangan), karena tidak mengambil username dan password sampai sekarang sudah masuk jadwal penyerahan syarat dukungan," ungkap dia.
Adapun lima provinsi yang berpotensi punya calon perseorangan diantaranya Provinsi Bengkulu (Jamil Hijazi - Anarulita Muchtar), Kalimantan Utara (Anang Dahlan Djauhari - Ismit, Abdul Hafid Achmad - Sabarudin), Kepulauan Riau (Zubir Amir - Efendi, Ismeth Abdullah - Irwan), Sumatera Barat (Fakhrizal - Genius Umar), dan Kalimantan Selatan (Edy Suryadi - Muhammad Irbas).
Sementara untuk calon perseorangan di tingkat pemilihan kepala daerah kabupaten/kota, diungkap sebanyak 147 daerah.
Tapi data ini masih akan terus diperbarui.
Baca: KPU Wajibkan Silon di Pilkada 2020, Minimalisir Data Ganda Calon Perorangan
Kata dia, satu daerah kabupaten/kota memiliki variasi jumlah calon perseorangan.
"Jadi ada beberapa varian, variannya misalnya ada yang satu bakal paslon, ada yang dua, ada yang lima bakal paslon yang saat ini potensinya sudah ada dan sudah keliatan karena sudah meminta username dan akun," ungkap dia.