TRIBUNNEWS.COM - Proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 masih berlangsung.
Proses penerimaan CPNS 2019 memasuki tahapan tes SKD alias Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tes SKD mulai 27 Januari 2020, menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
Sistem CAT dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari tiga sub-tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ketentuan nilai ambang batas alias Passing Grade SKD CPNS 2019 diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Peserta formasi umum harus mendapat nilai minimal TKP minimal sebesar 120, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.
Tahap setelah SKD yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk melalui tes kompetensi bidang (SKB) peserta harus melampaui Passing Grade CPNS 2019 dalam formasi dan instansi yang sama akan diperingkat.
Peserta yang lolos tes SKB berjumlah 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan nilai tertinggi tes SKD.
Pemeringkatan nilai berlaku untuk kategori peserta P1/TL.
Mengutip dari Kompas.com, penyusunan soal SKB tahun 2018 melalui empat tahap.
• Aturan BKN soal Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 yang Lolos ke Tahap SKB
Tahapan penyusunan tes SKB yaitu perencanaan soal, penyusunan kisi-kisi soal, pembuatan soal, dan penelaahan soal.
Penyusunan soal SKB dilakukan tim penyusun soal SKB, di mana tim ditetapkan oleh PPK instansi.
Bulan November 2019, BKN menjelaskan terkait materi utama SKB CPNS tahun ini.