Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan menegaskan Komponen Cadangan (Komcad) bukanlah program wajib militer.
Ia menjelaskan, Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca: Di Depan Megawati, Prabowo Sebut Akan Buat Patung Bung Karno Naik Kuda di Kemenhan
Ia menjelaskan, proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.
Baca: Suami yang Tusuk Istrinya Berkali-kali Berpotensi Bebas? Berikut Penjelasan Polisi
Baca: 2 Bulan Ada 4 Tersangka KPK Jadi DPO, Ini Respons Alexander Marwata
"Komcad itu bukan wajib militer. Komcad adalah untuk memperkuat komponenn utama yakni TNI. Dia bukan wamil. Pendaftaran Komcad dibuka scara sukarela untuk usia 18-35 tahun," kata Bondan di kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Kamis (20/2/2020).
Ia mengatakan, masyarakat yang mengikuti Komcad tidak diperbolehkan dikeluarkan dari pekejaan asalnya ketika menjalani latihan dasar militer (latsarmil) selama tiga bulan.
Setelah mereka menjalani latsarmil tersebut mereka akan melakukan latihan penyegaran secara reguler.
"Jadi komcad akan ada komandan dan ada latihan penyegaran secara reguler. Sehingga dia akan dipantau terus," kata Bondan.
Ia belum bisa memastikan berapa banyak komcad yang akan direkrut untuk memenuhi postur yang dibutuhkan.
Baca: Jokowi Ingatkan Prabowo Agar Tak Ada Manipulasi Anggaran Kemenhan Sebesar Rp 127 Triliyun
Namun begitu, ia berharap sekurangnya 25 ribu orang dapat mengikuti program tersebut.
"Belum tahu. Kita tergantung anggaran yang tersedia. Harapannya seperti itu (25 ribu orang), apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun nanti tergantung anggarannya," kata Bondan.
Tunggu Peraturan Pemerintah
Proses sosialisasi dan rekrutmen Komponen Cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut oleh Republik Indonesia masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Bondan Tiara Sofyan mengatakan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tersebut kini masih berada dalam proses pembahasan akhir di Sekretariat Negara.
Baca: Setneg Larang Monas Jadi Lintasan Balap Formula E, Penyelenggara Cari Alternatif