TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar angkat bicara terkait salah satu kadernya yakni Endang Maria, Anggota Komisi VIII DPR RI, yang menjadi salah satu pengusul Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan Endang merupakan usulan perseorangan dan bukan sikap resmi partai.
"Memang dari sejak awal, Fraksi Partai Golkar tidak pernah mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. RUU Ketahanan Keluarga itu usulan perseorangan, bukan usulan resmi Partai Golkar," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).
Ace menegaskan tak pernah ada dan terjadi pembahasan mengenai usulan RUU Ketahanan Keluarga dalam rapat-rapat yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar.
"Tidak pernah dalam rapat-rapat Fraksi Partai Golkar ada pembahasan usulan RUU Ketahanan Keluarga, baik pada Poksi (kelompok Komisi) VIII maupun di Poksi Baleg," jelasnya.
Baca: Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Kami Belum Bahas RUU Ketahanan Keluarga
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah mengklarifikasi terkait pengusulan RUU Ketahanan Keluarga kepada Endang.
Menurut Ace saat diklarifikasi Endang disebutnya justru belum membaca secara keseluruhan terkait RUU yang diusulkannya.
"Justru Bu Endangnya sendiri katanya belum membaca secara secara keseluruhan RUU Ketahanan Keluarga. Kami telah mengklarifikasi kepada Bu Endang soal RUU Ketahanan Keluarga itu," tandasnya.
Sebelumnya, Tribunnews.com mencoba menelisik pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Ketahanan Keluarga. Seperti pada Pasal 25 yang mengatur perbedaan kewajiban dari suami dan istri.
Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip Tribunnews.com pada Kamis (20/2/2020) dijelaskan bahwa suami memiliki empat kewajiban.
Tertera dalam Pasal 25 ayat (2), suami disebut bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, suami wajib melindungi keluarganya dari ancaman kejahatan, diskriminasi hingga penyimpangan seksual. Suami juga harus melindungi dirinya sendiri dan keluarga dari pornografi hingga penyalahgunaan narkoba serta alkohol.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (2) yang mengatur kewajiban suami dalam rumah tangga :
Pasal 25
(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Sementara terkait kewajiban istri diatur dalam Pasal 25 ayat (3).
Kewajiban pertama istri adalah untuk mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. Istri juga wajib menjaga keutuhan keluarga dan memperlakukan suami dan anaknya secara baik.
Berikut petikan Draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25 ayat (3) yang mengatur kewajiban istri dalam rumah tangga :
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.