Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, terdakwa, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT. Duta Motor Jalan Pecenongan No.67 Jakarta Pusat.
Baca: Jalani Proses Hukum, Wawan Masih Diwajibkan Bayar Cicilan Mobil Mewah Hingga Ratusan Miliar
"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer.
Untuk transfer uang itu, Wawan menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah. Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.
JPU pada KPK menjelaskan rekening itu adalah salah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang. Wawan mentransfer uang di rekening itu ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer.
Pada 24 Juni 2016, sisa uang di rekening itu tinggal Rp44,5 juta.
"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," kata dia.
Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil. Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.
Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009. Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta.
Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.