Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja soal aliran dana dari PT BPP.
Ferdy mengungkap sejumlah artis yang kecipratan aliran dana dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Aliran uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil.
Di antaranya, artis Catherine Wilson yang mendapatkan mobil Nissan Elgrand.
Ferdy mengaku pernah diperintahkan menyerahkan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Catherine Wilson dan sejumlah artis lainnya.
"Catherine Wilson seorang artis diberi mobil Nissan, untuk BPKB baru diserahkan tahun 2013?" tanya JPU pada KPK kepada Ferdy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca: Aliran Dana Perusahan Milik Wawan Terungkap Dalam Sidang: Rumah di Australia Hingga Tanah di Bali
"Iya. betul," jawab Ferdy.
Selain itu, JPU pada KPK mengonfirmasi soal nama-nama artis lainnya yang juga menerima aliran uang.
"Misalnya, Reny Yuliana mobil Mercedes-Benz untuk BPKB diserahkan, Rebecca penyanyi berupa mobil Honda CR-V, benar ini? Saudara yang diperintahkan untuk menyerahkan aset dan dokumen-dokumennya?" tanya jaksa kembali.
Ferdy membenarkan keterangan yang dibacakan JPU pada KPK tersebut.
Untuk diketahui, sejumlah nama artis turut disebut di surat dakwaan tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca: KPK Panggil Dokter Lapas Sukamiskin Jadi Saksi Wawan
Wawan membeli kendaraan bermotor untuk menyamarkan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
Kendaraan bermotor itu diperuntukkan kepada sejumlah artis. Mereka yaitu, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, terdakwa, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT. Duta Motor Jalan Pecenongan No.67 Jakarta Pusat.
Baca: Jalani Proses Hukum, Wawan Masih Diwajibkan Bayar Cicilan Mobil Mewah Hingga Ratusan Miliar
"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer.
Untuk transfer uang itu, Wawan menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah. Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.
JPU pada KPK menjelaskan rekening itu adalah salah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang. Wawan mentransfer uang di rekening itu ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer.
Pada 24 Juni 2016, sisa uang di rekening itu tinggal Rp44,5 juta.
"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," kata dia.
Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil. Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.
Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009. Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta.
Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.