News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penjara Ditutup, KJRI Hong Kong Belum Bisa Temui WNI yang Curi Ribuan Masker

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masker.

Penjara Ditutup, KJRI Hong Kong Belum Temui WNI yang Curi Ribuan Masker

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.

"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/2/2020).

Ia menuturkan, KJRI belum bisa menemui Masriki pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani hukuman.

Baca: Tambahan 13 Lagi Korban Virus Corona Kapal Pesiar Jepang, Total 634 Penumpang dan Kru

Asisten rumah tangga itu divonis penjara empat minggu dan denda sebesar 21juta, akibat mencuri ribuan masker.

"Kondisi terkini lembaga masyarakat dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga KJRI belum dapat menengok yang bersangkutan di penjara," kata dia.

Baca: Wishnutama Sebut Virus Corona Justru Berdampak Positif Bagi Kabinet Jokowi, Apa Itu?

Ricky menuturkan, KJRI memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan yang bersangkutan mendapat penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkapnya lagi.

Kebutuhan masker di wilayah Hong Kong kian meningkat seiring jumlah positif covid-19 mencapai 62 pasien hingga Rabu kemarin.

Dilaporkan dua diantaranya meninggal dunia.

Curi masker

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Masriki.

Masriki Pekerja migran Indonesia (PMI) itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 4 minggu, serta harus mengembalikan uang sebesar 12 ribu Dolar Hong Kong yang diakui hasil menjual masker curiannya.

Baca: Kemenlu Nyatakan WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princess yang Terinfeksi Virus Corona Jadi 4 Orang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini