TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali disebut di sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkap pernah memberikan uang senilai Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.
Hal ini diungkap Ferdy saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Bos PT Bali Pacific Pragama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash," kata Ferdy, saat memberikan keterangan.
Dia mengaku uang itu diserahkan pada sekitar tahun 2012-2013.
Baca: Lagi, Rano Karno Mangkir Panggilan Sidang
"1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui asal usul uang tersebut. Namun dia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Saya enggak tahu dari mana," tambahnya.
Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut. Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Baca: Update KBRI: Total 34 Orang Dinyatakan Sembuh Virus Corona di Singapura
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya. Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012. Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.
Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berupaya menghadirkan Rano Karno ke persidangan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan sidang yang sudah dilayangkan.