TRIBUNNEWS.COM - Siapa sangka kegiatan Pramuka yang diselenggarakan SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta berujung malapetaka.
Sebanyak 249 siswa/siswi SMPN 1 Turi hanyut di Sungai Sempor Sleman.
Hingga Sabtu (22/2/2020) pukul 11.45 WIB, rilis Tim SAR gabungan menyebut delapan murid dinyatakan meninggal dunia.
Sementara, dua peserta didik belum ditemukan.
Kini, siapa yang bertanggung jawab pun menjadi tanda tanya.
Humas Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Surakarta sekaligus Sekretaris Pramuka Peduli Arba'in Rajab Nugroho menilai, Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) atau Kepala Sekolah lah yang harus bertanggung jawab.
"Secara struktur yang bertanggung jawab ya yang memberi tanda tangan kegiatan, Kamabigusnya, kepala sekolah." ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (22/2/2020).
Baca: Siswa SMP 1 Turi Hanyut di Sungai, Pembina Pramuka Perlu Pahami Manajemen Risiko sebelum Berkegiatan
Arba'in menilai sekolah menjadi pelayan, sebagai pengganti orangtua.
Arba'in menyebut, Pramuka telah memiliki standar dan prosedur dalam berkegiatan.
"Anggota Pramuka bukan sekedar orang diseragami baju Pramuka, dalam aturannya, seorang siswa itu ibaratnya diserahkan oleh orangtua untuk dididik di Pramuka," ungkapnya.
"Ada aturan, tahap-tahapnya, ada Syarat Kecakapan Umum (SKU), ada juga Syarat Kecakapan Khusus (SKK)," imbuhnya.
Arba'in menyebut, ada dugaan kegiatan Pramuka yang dilakukan tidak mengacu pada rambu-rambu seperti SKU dan SKK.
Baca: Siswa SMPN 1 Turi Sleman Hanyut saat Susur Sungai Sempor, Ini Tindakan Gubernur DIY dan Kata Pakar
"Sempat ada bahasan, jangan-jangan adik-adik yang ikut susur sungai tidak memiliki SKK," ungkapnya.
Dalam kasus hanyutnya peserta didik di Sungai Sempor, Arba'in menilai SKK pun sudah mengatur.