News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai

Mahfud MD Temui Keluarga Korban Susur Sungai Maut di Sleman, Sampaikan Duka Cita Pemerintah

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD Sampaikan Dukacita Pemerintah atas Tragedi Susur Sungai Sempor.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkunjung ke SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta untuk turut berbela sungkawa.

Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).

Sementara itu, Mahfud memberikan bantuan dan bertatap muka secara langsung dengan pihak keluarga korban.

Mewakili Pemerintah, Mahfud mengungkapkan ikut berduka cita kepada keluarga siswa yang menjadi korban.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (22/2/2020).

Baca: Tersangka Tragedi Maut Susur Sungai di Sleman Mengaku Cetuskan Ide, hingga Tinggalkan Para Siswa

Mahfud MD Sampaikan Dukacita Pemerintah atas Tragedi Susur Sungai Sempor. (Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG, Dok.Pusdalops DIY dan twitter @merapi_news)

"Para keluarga korban yang meninggal dari peristiwa Jumat (21/2/2020) sore," ucap Mahfud.

"Atas nama pemerintah, saya menyampaikan berbelasungkawa sebesar-besarnya," ujar Mahfud MD di SMP Negeri 1 Turi, Sabtu (22/2/2020)."

"Innalillahi wainnailaihi rajiun," terang Mahfud MD.

Mahfud juga berpesan kepada keluarga korban untuk tetap tabah, tegar, dan kuat hati dalam menghadapi cobaan ini.

Baca: 2 Jenazah Ditemukan Pagi Ini Terseret 700 M, Korban Tewas Susur Sungai SMP 1 Turi Jadi 10 Orang

Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.

Hingga kini, polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang pada Sabtu (22/2/2020).

Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.

Baca: Siswi SMPN 1 Turi Tewas Susur Sungai saat Ultah ke-13, sang Ayah Ungkap Permintaan Terakhir Anaknya

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini