Moeldoko menjelaskan, alasan itu karena mereka telah membakar Paspor Indonesia dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Moeldoko juga mengatakan, dalam Undang-undang Kewarganegaraan telah mengatur terkait sejumlah kategori yang menyebut tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Yakni, salah satunya adalah keinginan dari orang tersebut.
Baca: Presiden PKS Hormati Keputusan Jokowi Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS
Selain itu, ia menilai tidak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan 689 orang tersebut.
"Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelas Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini pun menambahkan, jika ditemukan ada dari 689 orang WNI eks ISIS tersebut masih memiliki paspor akan dilakukan verifikasi untuk kembali ke Indonesia.
"Kemarin rapat kan sudah mendalami ini masuk kategori UU mana ini. Sudah didalami itu," terangnya.