TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, menghadiri panggilan sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten ABPD dna APBD-T tahun anggaran 2012 pada Senin (24/2/2020).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada sidang hari ini, Rano Karno dimintai keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.
Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Ia didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai sekitar Rp 579,776 miliar yang terbagi menjadi dua.
Baca: Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Tipikor
Baca: Wawan Disebut Beri Jatah ke Rano karno Rp1,5 M, Uang Diberikan Pakai Kantong Kertas Lewat Ajudan
Dakwaan pertama periode 2010-2019, yang saat itu uang disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan asing.
Sementara yang kedua pada periode 2005-2010, diduga uang yang disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.
Dilansir Tribunnews, pemeran Si Doel ini diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, agar tak berbohong saat memberikan keterangan di persidangan.
"Semua keterangan itu di bawah sumpah."
"Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," ujar Ni Made Sudani pada Rano Karno.
Baca: Daftar Lima Menteri Berkinerja Buruk dan Layak Diganti Menurut Survei IPO
"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada ancaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini," imbuh dia.
Tak hanya Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan pria berusia 59 tahun ini.
Mendengar hal tersebut, Rano Karno mengatakan dirinya siap.
"Siap Yang Mulia," katanya.