News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pada persidangan hari ini Rano Karno membantah dirinya menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca: Wawan Disebut Bagi-bagi Mobil Mewah ke Artis, Reny Yuliana Dapat Mercy, Rebecca Dapat CR-V

Baca: Mantan Pegawai PT BPP Milik Wawan Ungkap Pernah Urus BPKB Mobil Untuk Catherine Wilson

"Iya kan saudara dengar dia orang BPP. Ada tidak terima Rp 1,5 miliar di Hotel Ratu Serang?" tanya JPU KPK, Roy Riady.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

"Tidak pernah," jawab Rano Karno.

"Saudara sudah disumpah soalnya. Di luar kedinasan ada saudara perintah Yadi?"

"Misalnya tolong temuin si Ferdy nih, Bang Doel lagi butuh uang," tanya Roy lagi.

"Tidak ada," jawab Rano Karno tegas sambil tertawa kecil.

Ia sendiri mengaku tak mengenal dan tidak pernah bertemu Ferdy Prawiraredja yang sebelumnya sudah ditanyakan Roy.

"Tadi saudara mengatakan pernah mendengar nama Ferdy Prawiradiredja, kan katanya orang PT BPP."

"Ada tidak saudara terima duit dari Ferdy lewat Yadi ajudan saudara?" tanya Roy.

"Saya enggak kenal saudara Ferdy. Saya enggak pernah ketemu," kata Rano Karno.

Sebelumnya, Kamis (20/2/2020), Ferdy pernah mengaku pernah diminta Wawan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada Rano Karno sekitar 2012 atau 2013.

Baca: Politisi PDI Perjuangan Rano Karno Kembali Disebut di Sidang Tipikor Kasus Korupsi

Baca: Sidang Kasus Korupsi Alkes di Banten, Rano Karno Bakal Dipanggil Kembali Pekan Depan

Uang tersebut diserahkan di Hotel Ratu, Serang, dalam bentuk rupiah.

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Oh iya. Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa."

"Saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir apa ajudan, saya lupa."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini