News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Dimulai 2 Maret 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pendaftaran KIP Kuliah akan dimulai 2 Maret 2020 hingga 31 Oktober 2020.

Jadwal KIP Kuliah 2020 dapat dilihat pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id .

Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu dan jika terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman tersebut.

Jadwal KIP Kuliah 2020 (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Demikian dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, Rabu (26/2/2020).

KIP Kuliah memiliki beberapa keunggulan, yakni jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020.

Sementara pada program Bidikmisi tahun 2019 diberikan sebanyak130.000 beasiswa.

Kip Kuliah juga lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi, menerapkan sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.

Baca: Begini Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Beserta Keunggulannya, Jumlahnya Lebih Banyak dari Bidikmisi

KIP Kuliah terbagi menjadi dua kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.

KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online.

Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan wajib yang harus diperhatikan.

Berikut persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu (26/2/2020).

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini