News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Polisi: Hakim Vonis Pelaku 13 Tahun Penjara

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendengarkan Majelis Hakim PN Depok membacakan putusan kasusnya, Rabu (26/2/2020)

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus polisi tembak polisi, Rabu (26/2/2020).

Agenda kali ini yakni pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Duduk di kursi pesakitan, pelaku Brigadir RT nampak mengenakan kemeja putih dan mendengarkan Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta membacakan putusannya.

Baca: Virus Corona Tiba di Amerika Latin dan Eropa: Brazil Konfirmasi Kasus Pertama

Baca: Kakak Sepupu Bicara Kondisi Anak dan Istri Tersangka Tragedi Susur Sungai : Hanya Bisa Menerima

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP," kata Yuanne di Ruang Sidang Cakra PN Depok, Cilodong, Rabu (26/2/2020).

Lanjut Yuanne, terdakwa RT dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani semenjak RT ditangkap.

"Memutuskan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi," katanya.

Atas putusan tersebut, RT pun mengajukan banding dan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pun belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Untuk diketahui, RT yang berpangkat brigadir nekat menghabisi nyawa rekan seprofesinya berinisial RE yang berpangkat bripka pada Kamis (25/7/2019) silam.

Peristiwa mencekam itu bermula ketika korban RE mengamankan seorang pelajar yang terlibat tawuran berinisial FZ ke Mapolsek Cimanggis.

Malam sebelum kejadian, orang tua FZ bersama pelaku RT pun mendatangi Polsek Cimanggis dengan maksud meminta korban RE melepaskan FZ agar dibina oleh keluarganya.

Namun, permintaannya pun ditolak hingga RT naik pitam dan nekat menghujani korban RE dengan tujuh peluru dalam jarak dekat ke arah badan hingga korban meregang nyawa di Ruang SPKT Polsek Cimanggis

Deretan fakta

Ditembak 7 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.

"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Anggota polisi, Bripka RE, tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT. Adapun, Bripka RE merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya.

Diduga Emosi

Seorang anggota Polri berpangkat brigadir diduga memberondong rekannya sesama polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) dengan tujuh butir peluru hingga tewas di Kota Depok, Kamis (25/7/2019) malam.

Berdasarkan uraian laporan peristiwa yang beredar di kalangan wartawan, termasuk Warta Kota, seorang brigadir polisi berinisial RT (32), menembak seorang brigadir kepala berinisial RE (41), anggota Samsat Polda Metro Jaya, di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.

Ketujuh kali tembakan itu disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

Warta Kota sudah mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto, Kamis (25/7/2019) malam, namun belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Kapolsek Cimanggis Komisaris Suyud tidak membenarkan atau membantah peristiwa itu.

"Sebentar nanti saya WA," ujar Komisaris Suyud kepada Warta Kota, Kamis malam, namun setelahnya tidak ada lagi tanggapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Deddy Kurniawan juga tak membantah kabar tersebut.

"Nanti Pak kapolres yang statement. Nanti dikabarin ya," ujar Deddy kepada wartawan.

Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa polisi tembak polisi itu bermula saat Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ dan menggiringnya ke markas Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok, bermaksud melaporkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.

Selain menggiring FZ, Bripka RE yang kala itu berpakaian bebas turut membawa barang bukti celurit yang digunakan FZ untuk tawuran.

• Proses Autopsi Rampung, Jasad Bripka RE Dibawa ke Rumah Duka

• Fakta Menarik Drama India Ishq Subhan Allah yang Tayang di ANTV, Simak Sinopsis Daftar Pemainnya

• Hanya Sampai 28 Juli 2019, Pakai TIX ID Nonton Film STUBER Diskon 50%, Simak Syarat dan Ketentuannya

• Hilang Selama Minggu, Wanita Asal Pangkal Pinang Ditemukan di Jakarta Barat

• Petugas Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 216 Burung Lovebird Asal Filipina

Tak lama kemudian, masih berdasarkan laporan itu, orang tua FZ berinisial Z (46), datang ke Polsek Cimanggis.

Tak sendiri, Z turut mengajak Brigadir RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.

Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

Setelah sama-sama bertemu di Polsek CimanggisBrigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.

Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.

"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir Rangga, seperti tersebut dalam laporan.

Suara tinggi Bripka RE rupanya membuat Brigadir RT naik pitam.

Dalam kondisi emosi, Brigadir RT langsung menghampiri Bripka RE di ruangan SPK, mengeluarkan senapan, lalu menembakkannya ke arah Bripka RE sebanyak tujuh kali. (TribunJakarta.com/Kompas.com/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Depok, Pelaku Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini