Karena seluruh Pulau Sebaru Kecil merupakan ring 1, Kemenkes pun menetapkan ring 2 pada kapal yang berlabuh tak jauh dari tepian pulau.
Yuri sendiri tak menegaskan kapal yang akan berlabuh tersebut adalah KRI dr Soeharso. Dia hanya menjelaskan kapal yang berlabuh akak memiliki tugas sebagai kendali administrasi.
Dia mencontohkan kapal tersebut yang akan mengurus keperluan logistik selama masa observasi seperti makanan hingga bahan bakar untuk generator.
"Karena kalau kita akan menggunakan ring 2 sebagai kendali administrasi menggunakan pulau lain, terlalu jauh. Jadi ring 2 kita tempatkan di kapal. Belum tentu (KRI) Soeharso, bisa saja kapal yang lain," tandasnya.
Di sisi lain, Yuri mengatakan 188 warga negara Indonesia (WNI) kru kapal pesiar World Dream akan diobservasi selama 14 hari.
"World Dream sudah diputuskan observasi 1 x 14 hari. Kasus ini beda dengan kasus yang Diamond Princess," kata dia.
Yuri mengatakan keputusan ini diambil setelah otoritas Hong Kong menyatakan telah memonitoring seluruh anak buah kapal (ABK) sejak 5 Februari 2020.
Hasil pemeriksaan selama hampir 14 hari (hingga saat ini, - red) ternyata menghasilkan para ABK negatif virus corona atau COVID-19.
Meski demikian, Yuri menegaskan para WNI tetap akan diperiksa begitu berpindah ke KRI dr Soeharso. Pemeriksaan meliputi fisik hingga spesimen.
Jika menemukan ada gejala suspect ataupun positif, Yuri mengatakan Kemenkes akan mengubah masa observasi menjadi 2 x 14 hari atau 28 hari.
"Tapi tetap begitu WNI turun (dari kapal World Dream) dan naik ke KRI dr Soeharso, maka kita akan melakukan pemeriksaan ulang seperti fisik dan spesimennya. Mudah-mudahan semua negatif, sehingga mereka cukup kita observasi 1 x 14 hari," jelas dia.
"Namun apabila dalam pemeriksaan itu kita menemukan ada kasus suspected atau positif, maka karantina akan kita ubah menjadi 2 x 14 hari," imbuh Yuri.