Seharusnya EFIN berada di email yang kamu daftarkan sebelumnya.
Jika memang ada di email, EFIN tersebut bisa Anda gunakan.
2. Chatting atau hubungi Agen
3. Telepon ke Kring Pajak 1500200
4. Mention ke akun Twitter @kring_pajak
Namun saat menghubungi pihak DJP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas berikut untuk keperluan konfirmasi data:
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Nama Lengkap
3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
4. Alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar pada saat registrasi EFIN
5. Tahun Pajak SPT Terakhir yang dilaporkan
Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)