News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

2 WNI di Depok Positif Virus Corona, Pemerintah Jamin Pasien Ditanggung BPJS Kesehatan

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pusat BPJS- Dua orang warga Indonesia, ibu dan anak, positif terinfeksi virus corona. Humas BPJS Kesehatan sebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang warga Indonesia, ibu dan anak, positif terinfeksi virus corona.

Keduanya merupakan warga Depok, Jawa Barat, berusia 64 tahun dan 31 tahun.

Kini dua korban virus corona itu dirawat di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta Pusat.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, pemerintah sudah menanggung perawatan dua orang itu dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf.

Iqbal menyebut virus corona adalah kasus spesifik yang diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes.104/2020.

Baca: Indonesia Positif Corona, AJI Jakarta Imbau Perusahaan Media Perhatikan Keselamatan Jurnalis

Baca: Lebih dari 50 Warga Depok Terindikasi Corona, Lakukan Kontak Langsung dengan 2 Pasien Positif Corona

Aturan itu menjelaskan berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona yang akan diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ungkap Iqbal.

Proses penjaminan dari pemerintah itu juga akan meliputi beberapa persyaratan.

"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," kata Iqbal.

Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan, "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Jangan Panik! Kenali Dulu Gejala & Cara Mencegah Virus Corona, dari Demam Hingga Sering Cuci Tangan

Baca: Ilmuwan Deteksi Penyebaran Virus Corona Bisa Lewat Gagang Pintu, Keyboard & Remote Perlu Diwaspadai

Anies Baswedan Bentuk Tim

Untuk mengantisipasi mewabahnya virus corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Tanggap Covid-19.

Selain itu, Anies dalam video unggahan YouTube KOMPASTV, Senin (2/3/2020), juga mengimbau agar masyarakat tidak menganggap enteng penyebaran virus corona.

Dalam pidatonya di Balai Kota itu, Anies mengimbau maysarakat untuk terus menggunakan masker agar tidak tertular.

Selain itu, warga juga harus waspada dan segera datang ke dokter atau fasilitas kesehatan lain jika merasakan gejala menyerupai virus corona.

"Gunakan masker, karena etika ini menjadi penting sekali untuk menjaga potensi penularan," ucap Anies.

"Yang berikutnya, jangan anggap enteng bila merasakan gejala (virus corona), lebih baik lapor, datangi fasilitas kesehatan."

"Daripada dianggap enteng lalu di kemudian hari ditemukan yang tidak kita inginkan," tegasnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona semakin meluas, Anies membentuk Tim Tanggap Covid-19 sejak beberapa hari lalu.

"Tim bekerja langsung sejak beberapa hari yang lalu sesungguhnya, tapi resminya hari ini dibentuk, dan semua kebutuhan informasi nanti akan diberikan Tim Tanggap Covid-19," paparnya.

Polri Minta Masyarakat Tak Panik

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak panik terkait adanya dua WNI yang positif virus corona.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut pemerintah sudah menangani kasus ini.

"Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," ujar Argo di Mabes Polri, Senin.

Selain itu, Argo juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi di dunia maya yang belum tentu kebenarannya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek setiap informasi yang mereka terima.

"Kita juga sampaikan masyarakat jangan mudah percaya dengan berita-berita yang beredar, tapi di-cross check dulu," imbau Argo.

"Ada Dinkes, ke Kemenkes, bisa ditanyakan, apakah pemberitaan atau yang beredar di media sosial di-cross check," sambungnya.

Gejala dan Pencegahan Virus Corona

Untuk mengetahu virus Corona, simak gelaja dan cara pencegahannya:

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, berikut gejala klinis virus Corona:

Gelala Klinis:

- Demam

- Batuk, Pilek

- Gangguan Pernafasan

- Sakit Tenggorokan

- Letih Lesu

Pencegahan:

- Sering cuci tangan pakai sabun

- Gunakan masker bila batuk atau pilek

- Hati-hati kontak dengan hewan

- Bila batuk, pilek dan sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan

- Jangan mengonsumsi daging yang tidak dimasak

- Konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah

- Rajin olahraga dan istirahat cukup

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?"

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila/ Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini