TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri untuk melakukan pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Namun, sebelum melakukan pelaporan terlebih dahulu persiapkanĀ kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.
Kode EFIN bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.
Proses laporan SPT dapat dilakukan melalui E-Filing dengan mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id
Untuk batas akhir pengisian laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020.
Baca: 6 Hal Harus Diketahui saat Mengisi Sensus Penduduk 2020 via Online, Berikut Tata Caranya
Baca: KIP Kuliah: Cara Pegisian Data Nomor Pendaftaran dan Finalisasi, Batas Akhir pada 31 Maret 2020
Dilansir online-pajak.com, berikut cara mengisi SPT Pajak secara online:
1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.
2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP
3. Kunjungi laman DJP Online
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:
- Alamat email pribadi.