Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut meminta uang senilai Rp 2 Miliar kepada Wakil Bendahara KONI Pusat, Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.
Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia mengungkap hal tersebut dalam persidangan.
Bahkan, dia mengaku memberikan uang yang diambil dari anggaran Satlak Prima itu ke kantor Budipradono Architecs.
Baca: Terlalu Sering Mencuci Tangan Bisa Membuat Kulit Kering, Dokter Ingatkan Jangan Lupa Pakai Pelembap
"Yang saya tahu dari Ibu Lina untuk rumah Pak Menteri (Imam Nahrawi,-red)," kata Alverino, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Miftahul Ulum, terkait kasus suap dana hibah KONI yang sidangnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Diantaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.
Baca: Pengakuan Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Soal Uang Rp 2 Miliar Untuk Renovasi Rumah
Uang itu berasal dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.
"Pada sekitar bulan Oktober 2016, Miftahul Ulum menghubungi Lina Nurhasanah melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Miftahul Ulum meminta Lina Nurhasanah uang sejumlah Rp 2 Miliar untuk membayar “Omah Bapak” maksudnya yaitu rumah milik Terdakwa," kata Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/2/2020).
Pada surat dakwaan, upaya permintaan uang Rp 2 miliar itu, kata dia, berawal dari permintaan Shobibah Rohmah untuk menggunakan jasa Kantor Budipradono Architecs untuk mendesain rumah milik Imam Nahrawi yang berada di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca: Imam Nahrawi Tersinggung Saat Gatot Beberkan Permintaan Uang Saku untuk Naik Haji
Pada 2015, dilakukan beberapa kali pertemuan di rumah dinas terdakwa selaku Menpora RI di Jalan Widya Candra III/14, Jakarta Selatan, yang diantaranya dihadiri oleh Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Shobibah Rohmah serta Budiyanto Pradono dan Intan Kusuma Dewi dari Kantor Budipradono Architecs.
Dalam pertemuan tersebut Budiyanto Pradono dan tim dari Kantor Budipradono Architecs mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik terdakwa yang terletak di Jalan Manunggal II, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur yang selanjutnya disetujui oleh Shobibah Rohmah untuk menggunakan jasa desain dari Kantor
Budipradono Architecs.
Atas permintaan Miftahul Ulum tersebut, Lina Nurhasanah sempat menolak permintaan.
Namun, karena desakan dari Ulum kemudian Lina menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar yang berasal dari dana akomodasi atlet pada anggaran SATLAK PRIMA.