TRIBUNNEWS.COM - Tidak sampaiĀ sebulan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 akan segera berakhir.
Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id tergolong mudah.
Dikutip dariĀ Pajak.go.id, Jumat (6/3/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2020.
Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca: Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya
Baca: Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online
Jika Anda termasuk WP dan belum mengisi SPT Tahunan, berikut cara mengisinya sebagaimana Tribunnews kutip dari OnlinePajak:
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.