1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
4. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id dengan klik di sini.
Setelah EFIN aktif, dapat digunakan​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Bagi WP yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.
WP cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi di DJP Online, Akses di pajak.go.id
Baca: Cara Registrasi Akun di DJP Online, Ingat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan yakni 31 Maret!
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di laman djponline.pajak.go.id.
Sementara, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2020 mendatang.
Melansir Pajak.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
- Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun.
Karyawan harus meminta bukti 1721-A1 untuk swasta dan bukti 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Hal itu untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
Wajib pajak hanya menyalin data dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.
- Formulir 1770 S
Formulir ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
Selain itu juga diperuntukkan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, di antaranya bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
- Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, pekerjaan bebas, WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
(Tribunnews.com/Fajar)