- Perahu Nelayan
Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m.
- Kapal Tongkang
Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m.
- Kapal Ferry
Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m.
- Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar
Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m.
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Fajar)