News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga usai berkonsultasi dengan pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima-BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Jaminan kesehatan yang diberikan melalui BJS ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Peserta BPJS adalah semua orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.

Iuran BPJS ini harus dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Bagi Anda yang memiliki BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima layanan dan fasilitas dari BPJS sebagai berikut:

1. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Mengenai perhitungan, semua pembayaran iuran dilakukan sesuai dengan aturan menggunakan sistem kapitasi dan INA CBGs (Indonesia Case Base Group's). 

Cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile tak perlu lagi ke kantor BPJS, anda bisa daftar secara mandiri di rumah.

Bagi peserta yang kelebihan membayar iuran, maka uang akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan.

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, apabila dari BPJS kesehatan individu, maka kelebihan pembayarannya akan dikembalikan.

Kemudian segala biaya yang timbul dari pembayaran iuran tersebut jadi beban peserta.

Kelebihan pembayaran dapat diproses melalui kantor cabang dengan langkah sebagai berikut:

  • Pertama peserta/penganggung jawab Badan Usaha akan menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan
  • Kemudian peseta diminta untuk melengkapi, berkas-berkas berikut:

- Bukti pembayaran

- Bagi peserta mandiri : Foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP

- Bagi Badan Usaha : Membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan.

  • Lalu petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
  • Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.

Lalu bagi Anda yang belum memiliki BPJS, sebaiknya Anda mendaftar, cara mendaftarnya juga tidak sulit.

Baca: KSPI: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Naikkan Iuran BPJS

Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Tarif Iuran Hingga Pemerintah Tak boleh Membantah Putusan Ini

Anda bisa mendaftarkan BPJS secara mandiri melalui online, yaitu melalui JKN.

Mobile JKN ini diluncurkan agar mempermudah masyarakat dalam menikmati layanan JKN-KIS tanpa perlu datang ke kantor cabang atau pusat BPJS.

Masyarakat hanya perlu mengakses JKN Mobile melalui ponsel saja, yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Hal ini dianggap akan mempermudah masyarakat karena lebih efisien dan praktis.

Aplikasi JKN Mobile ini dapat diunduh melalui aplikasi Play Store dan Apple Store.

Bagi anda yang belum memiliki kartu JKN KIS dapat melakukan pendaftaran melalui JKN Mobile.

Dikutip dari Akun YouTube BPJS Kesehatan, berikut adalah cara daftar JKN KIS melalui JKN Mobile:

1. Buka aplikasi Apple Store atau Play Store, kemudian cari dan download aplikasi mobile JKN dengan logo seperti dibawah ini.

JKN Mobile

2. Setelah diunduh tampilan pada aplikasi Mobile JKN akan tampak seperti gambar dibawah ini.

Tampilan JKN Mobile 

3. Lalu klik pada menu 'Pendaftaran Peserta Baru'

4. Kemudian anda diminta untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah dituliskan, dengan memilih kata 'saya setuju'.

5. Kemudian anda diminta untuk memasukkan NIK anda yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk, kemudian pilih cari.

6. Kemudian aplikasi akan menampilkan data peserta beserta keluarga sesuai dengan yang telah tercatat di arsip Dukcapil

Apabila data anda tidak ditemukan maka anda harus segera ke kantor BPJS terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga untuk memperbaharui data.

7. Kemudian anda diminta untuk mengisi kolom tentang data pribadi, serta memilih faskes dan faskes gigi.

Isi data anda dengan benar, cek kembali data yang telah anda masukan sebelum anda melanjutkan proses pendaftaran.

8. Kemudian isikan email aktif yang anda gunakan untuk melakukan pendaftaran, kemudian tekan tombol 'simpan'.

9. Kemudian nomor verifikasi JKN Mobile akan masuk pada pesan email anda, cek dan masukkan nomor verifikasi tersebut ke pop up aplikasi JKN KIS, kemudian tekan tombol verifikasi.

10. Kemudian peserta akan menampilkan data pribadi akun yang didaftarkan, dan secara otomatis JKN KIS Mobile akan mengirimkan nomor akun virtual kepada seluruh keluarga melalui email.

11. Nomor akun virtual digunakan untuk membayar iuran BPJS, anda dapat membayar tagihan iuran melalui berbagai jenis metode pembayaran misalnya ATM, Indomaret, traveloka, gojek dan channel pembayaran lainnya.

Baca: Iuran BPJS Batal Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Lain Atasi Defisit Anggaran

Baca: Berikut Rincian Tarif Iuran Terbaru BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Tarif Dibatalkan MA

Cara diatas dapat anda akses kapan saja dan dimana saja hanya melalui ponsel dengan koneksi internet.

Pendaftaran melalui JKN Mobile ini memang dilakukan dengan sistem online yang lebih modern untuk memudahkan masyarakat agar masyarakat tak perlu lagi datang dan antri di kantor BPJS.

Hal ini dapat menghemat dan mempermudah masyarakat dalam mengakses BPJS kesehatan ini.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini