TRIBUNNEWS.COM – Bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret.
Proses melaporkan SPT Tahunan dapat melalui E-Filing, dilakukan dengan mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak juga memerlukan formulir SPT yang sudah ditentukan.
Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian tiga jenis SPT WP Orang Pribadi, yakni formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
Diketahui, pemerintah telah memudahkan wajib pajak memproses pembayaran dan pelaporan pajaknya melalui DJP Online.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Ketika wajib pajak orang pribadi telat melaporkan pajaknya, maka dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.
Selanjutnya, wajib pajak badan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta ketika lalai melaporkan SPT tahunan.
Baca: Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ingat Terakhir 31 Maret
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode EFIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.